Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2024, pada pasal 53 menyebutkan bahwa:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;
Pemberian pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana;
Penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
Penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan dan/atau bantuan; dan
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Unsur Pelaksana penanggulangan bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 23, mempunyai fungsi:
Koordinasi;
Komando;
Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Pelaksana mengoordinasikan bidang-bidang.
(2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, serta Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
b. penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
c. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP);
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
e. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
f. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
(1) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
(2) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis pencegahan dan kesiapsiagaan;
c. penyelenggaraan perencanaan langkah operasional bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
d. penyelenggaraan pembagian tugas, memberikan petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan;
e. penyelenggaraan penyusunan kegiatan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana;
f. penyelenggaraan pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan pencegahan penanggulangan bencana meliputi identifikasi, pemantauan dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
g. penyelenggaraan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan mitigasi dan kesiapsiagaan pada tahap bencana;
h. penyelenggaraan hubungan kerja dengan instansi dan lembaga terkait dalam pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana;
i. penyelenggaraan penyusunan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana;
j. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
k. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
l. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
Bidang Kedaruratan dan Logistik
(1) Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Kedaruratan dan Logistik.
(2) Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di Bidang Kedaruratan dan Logistik;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis kedaruratan dan logistik;
c. penyelenggaraan perencanaan langkah operasional Bidang Kedaruratan dan Logistik;
d. penyelenggaraan pembagian tugas, memberikan petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan;
e. penyelenggaraan pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana;
f. penyelenggaraan pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana;
g. penyelenggaraan respon Cepat Penanganan Darurat Bencana;
h. penyelenggaraan pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana;
i. penyelenggaraan penyediaan logistik dan peralatan penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
j. penyelenggaraan aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
k. penyelenggaraan respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit;
l. penyelenggaraan pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
m. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
n. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN;
o. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
(1) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(2) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi;
c. penyelenggaraan perencanaan langkah operasional Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
d. penyelenggaraan pembagian tugas, memberikan petunjuk, memeriksa hasil kerja bawahan dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan;
e. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
f. penyelenggaraan pembinaan teknis di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
g. penyelenggaraan Koordinasi dan Konsultasi dengan instansi terkait dunia usaha dan masyarakat dalam perlindungan sosial dan pelayanan dukungan psikososial korban pasca bencana;
h. penyelenggaraan pelaksanaan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah;
i. penyelenggaraan Koordinasi dan Konsultasi;
j. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
k. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
l. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.